Balon Independen Harus Kantongi 8.169 Dukungan Minimal Tersebar di 7 Kecamatan

Sosialisasi: KPU Lebong gelar sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 dan pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebong tahun 2024, Rabu 1 Mei 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persiapan untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen di Kabupaten Lebong memerlukan perhatian khusus.

Selain jumlah dukungan, sebaran dukungan di 7 kecamatan menjadi fokus utama bagi bakal calon yang berminat maju lewat jalur independen pada Pilkada 2024.

Mereka harus mengantongi minimal 8.169 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan pentingnya sosialisasi terkait PKPU Nomor 2 tahun 2024 dan pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebong tahun 2024.

Baca Juga: 1 Bulan Nihil Kasus DBD, Masyarakat Tetap Diminta Waspada

Acara ini digelar di Aula Hotel Dinda Ceria, Kelurahan Kampung Jawa, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Bakal calon independen harus memperhatikan tidak hanya jumlah dukungan minimal tetapi juga sebaran dukungan di 7 kecamatan.

Jumlah dukungan minimal ini, sebanyak 8.169, setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang mencapai 81.682 pemilih.

"Dalam sosialisasi ini, kita juga mengingatkan pentingnya sebaran dukungan di 7 kecamatan. Informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat," ujar Yoki.

Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

"Jumlah dukungan yang dibutuhkan adalah 8.169 yang tersebar di 7 kecamatan, mengingat Lebong memiliki total 12 kecamatan," jelasnya.

Yoki juga menyampaikan bahwa selain jumlah dan sebaran dukungan, KPU Lebong juga memberikan informasi terkait mekanisme pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024.

Tahapan dan jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Dokumen dan prosedur akan diumumkan secara resmi," tambahnya.

Sebelumnya, dua orang telah melakukan konsultasi ke KPU Lebong terkait pendaftaran bupati dan wakil bupati Lebong jalur independen atau perseorangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan