Oknum Kelurahan Tersangka Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Warga

Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus penggelapan sertifikat tanah warga di Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Bengkulu, akhirnya menemui titik terang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah menetapkan 1 orang tersangka, seorang perempuan berinisial D (27), yang tak lain adalah salah satu oknum staf kelurahan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.Tap/24/IV/2024/Reskkrim, dengan berlandaskan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, D ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: Kapan Dewan Terpilih Hasil Pemilu 2024 Dilantik?

"Meskipun tidak dilakukan penahanan, D wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong setiap hari Senin dan Kamis," ujar Kasat, Senin (22/4).

Langkah tersebut diambil karena D kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga, mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa penetapan D sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 4 April 2024.

Saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdapat 11 orang warga yang sertifikat tanahnya telah digadaikan oleh oknum staf kelurahan Turan Lalang.

Bahkan, diprediksi masih banyak sertifikat warga lain yang juga ikut digadaikan atau digelapkan.

"Besar kemungkinan jumlah korbannya lebih dari 11 orang. Kami masih terus meminta keterangan saksi untuk mencari tersangka lain dalam perkara ini," tegas Kasat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan