Wakil Ketua MK Sindir DPR dalam Sidang Putusan PHPU
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bak menyindir DPR RI dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Saldi Isra mengatakan bahwa DPR RI tak boleh lepas tangan dalam mengawal pemilu.
DPR mesti menjalankan menjalankan fungsi konstitusionalnya.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” kata Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK pada Senin (22/4).
Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
Menurut dia, DPR harus melakukan hal itu guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain DPR, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu juga harus melaksanakan kewenangannya.
“Secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” katanya.
Saldi bilang, penegasan diperlukan karena Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu yang terbatas.
“Ini 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum,” tuturnya. (jp)