Dikbud Lebong Pastikan Ekskul Pramuka Masih Wajib

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd saat diwawancara terkait dengan pengunaan seragam pramuka di sekolah.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menanggapi wacana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menghapus esktrakurikuler pramuka di sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong angkat bicara. 

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbudristek.

"Tetapi kembali lagi, sejauh ini kami belum menerima instruksi dari Kemendikbudristek berbentuk Permendikbud atau semacamnya baik itu mengenai ekstrakurikuler pramuka yang dihapus maupun mengenai aturan seragam sekolah terbaru yang tengah menjadi perbincangan saat ini," terang Habibi.

Baca Juga: Bawaslu Lebong Masih Tunggu Juknis Perekrutan Pengawas Pilkada 2024

Untuk itu, lanjut Habibi, untuk kegiatan ekstrakulikuler pramuka di SD dan SMP di Kabupaten Lebong sejauh ini masih tetap diwajibkan untuk dilaksanakan. 

"Jika aturannya sudah ada dan sudah kami terima maka akan kami terapkan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lebong di satuan pendidikan dibawah naungan Dikbud Lebong," jelasnya.

Ditambahkan Habibi, untuk diketahui Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Dalam pasal 34 Bab V bagian ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut disebutkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

"Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Namun dalam perjalanannya aturan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat," demikiannya. (*)

Tag
Share