SE MenPAN-RB: Hari Ini, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya

SE MenPAN-RB memberikan kemudahan kepada PNS & PPPK tidak harus ngantor pada besok hari dengan persyaratan sebagai berikut. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PNS dan PPPK Selasa (16/4) hari ini mulai melaksanakan apel perdana.

Namun, ada kebijakan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang membolehkan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak masuk kantor.

Meski demikian para PNS dan PPPK itu diwajibkan bekerja dari rumah.

Menteri Anas mengatakan keputusan pemerintah untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16 dan 17 April 2024 untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.

Baca Juga: 4 Khasiat Rutin Minum Susu Kambing untuk Ibu Hamil yang Bikin Kaget

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," kata Menteri Anas, Senin (15/4).

Dia menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terangnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujar Menteri Anas.

Dia memaparkan pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran.

Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.

"Publik bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (jp)

Tag
Share