Libur Lebaran Cukup Panjang, PNS Lebong Dilarang Tambuh Libur

LIBUR: PNS akan menikmati libur panjang lebaran.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak menambah jatah cuti bersama maupun libur lebaran Idulfitri 1445 hijriah 2024.

Hal tersebut menyikapi telah dikeluarkannya SE libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dilingkungan Pemkab Lebong.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengatakan bahwa draf surat edaran telah selesai di konsep dan tinggal dinaikan ke meja pimpinanan.

Dalam surat edaran tersebut PNS akan menikmati libur panjang selama lebaran yang  di mulai tanggal 8, 9, 12, dan 15 April.

Baca Juga: Inspektorat Sebut LHKPN Pejabat Lebong Tepat Waktu

"Draf surat edarannya sudah ada dan tinggal kita naikan ke meja pak Sekda Lebong, dan untuk libur lebaran tahun ini cukup panjang sekitar 6 hari, maka kita ingantakan seluruh PNS dijajaran Pemkab Lebong supaya tidak menambah jatah libur," kata Wince.

Lebih jauh, dengan adanya libur panjang tahun ini, diharapkan seluruh PNS dilingkungan Pemkab Lebong mesti harus bersyukur, karena pemerintah memberikan kesempatan untuk bersilahturahmi dengan sanak-saudarnya.

Maka dari itu, diimbau kepada seluruh PNS agar nantinya tidak lagi menambah jatah libur sesuai dengan yang sudah ditentukan.

"Jika libur dimulai tanggal 9 hingga 15 April, maka pada 16 April-nya seluruh PNS wajib masuk kantor seperti biasanya. Ini juga berlaku untuk seluruh THLT dilingkungan Pemkab Lebong," sampainya.

Wince menambahkan, dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN untuk memanfaatkan sebaik-baiknya hari libur yang diberikan.

Tentunya dengan mengantisipasi waktu perjalanan apabila mudik keluar daerah. Sebab libur lebaran yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.

"Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Dan perlu kami tegaskan PNS yang kedapatan menambah jatah libur dipastikan dikenakan sanksi teguran dan sanksi disiplin," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan