Asyik, THR dan TPP ASN Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Rinciannya!
Pemkab Lebong siapkan Rp 26 Miliar untuk THR dan TPP ASN yang ditargetkan akan dibayarkan pada awal April 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan akan segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran THR dan TPP mencapai total Rp 26 miliar, dengan masing-masing Rp 13 miliar untuk THR dan Rp 13 miliar untuk pembayaran TPP ASN selama 3 bulan, yaitu untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Pembayaran ini direncanakan akan cair awal April 2024 atau sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM, memastikan bahwa tidak ada kendala dalam transfer dana dari Kementerian Keuangan. Sehingga, pembayaran THR ASN dapat dilakukan sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: MK Perintahkan Gubernur Mediasi Sengketa Batas Wilayah Lebong dan Bengkulu Utara
"Prosedur teknis pembayaran telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan untuk pembayaran TPP ASN, Pemkab Lebong telah mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memprosesnya. Pembayaran TPP akan dilakukan sekaligus untuk 3 bulan," terang Riswan.
Riswan menjelaskan bahwa proses pembayaran tergantung pada pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing OPD.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024, THR ASN dapat diproses paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
"Komponen THR tahun 2024 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa masing-masing OPD telah diberi waktu untuk mengajukan pencairan TPP hingga 1 April 2024. TPP akan dibayarkan untuk 3 bulan sekaligus.
"Jumlah TPP yang diterima setiap ASN bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, tingkat kehadiran, dan kinerja ASN. Pemkab Lebong telah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN," kata Mustarani.
Mustarani juga menyatakan bahwa Pemkab Lebong telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk merealisasikan pembayaran THR ASN pada awal April 2024.
THR juga akan diberikan kepada pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Lebong.
Namun, tidak ada THR yang disiapkan untuk Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau honorer karena terkendala regulasi.