Deadline LHKPN 31 Maret! 2 Pejabat Lebong Masih "Bandel"

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 134 pejabat wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik tahun 2023, berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong tercatat masih ada 2 orang pejabat bandel yang belum juga melaporkan harta kekayaan.

Penyampaian LHKPN sendiri paling lambat ditunggu sampai tanggal 31 Maret 2023 mendatang, terkait hal itu Pemkab Lenong mengisyaratkan menunda pembayaran TPP bagi pejabat yang bersangkutan beserta kepala OPD tempatnya bekerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan bahwa Pemkab memastikan penundaan pembayaran TPP bagi pejabat yang belum mengisi data LHKPN di aplikasi e-lhkpn.

Tak hanya pejabat bersangkutan, penundaan juga akan dilakukan kepada kepala OPD tempatnya bernaung juga akan ditunda pembayarannya sebagai konsekuensi LHKPN tersebut.

Baca Juga: RSUD Lebong Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama

"Kita sudah melayangkan surat ke seluruh kepala OPD agar segera menyelesaikan data lhkpn, ini bukan tanoa alasan. Dari total 134 pejabat yang  diwajibkan mengisi LHKPN masih ada sejumlah nama yang dilapor belum menyelesaikan kewajiban itu," sampai Sekda Lebong.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si mengatakan pihaknya tetap mengimbau kepada pejabat agar segera menuntaskan pengisian data LHKPN, hal ini merupakan tindaklanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

"Kami mengimbau kepada pejabat bersangkutan agar segera menyelesaikan laporan tersebut, terlebih itu merupakan instruksi KPK RI," imbuhnya.

Nurmanhuri menambahkan, bahwa batas waktu pengisian LHKPN ini yakni 31 Maret mendatang, artinya masih menyisakan waktu selama 3 hari lagi.

Yangmana seluruh harta kekayaan yang dimiliki masing-masing pejabat wajib disampaikan ke dalam data LHKPN tersebut mulai dari aset bergerak dan aset tak bergerak.

"Penyampaian laporan kekayaan negara ini adalah bentuk transparan pejabat dalam menyampaikan harta kekayaan dimiliki, maka dari itu laporan kekayaan tersebut agar dapat segera di sampaikan oleh masing-masing pejabat," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan