Saksi Kasus Korupsi Pungguk Pedaro Kembali Jalani Pemeriksaan Polisi

Saksi: Para saksi warga penerima BLT DD Desa Pungguk Pedaro ketika memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini pengusutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong.

Bahkan, saat ini penyidik kembali melakukan pemanggilan ulang para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan sudah lebih dari 20 orang saksi guna untuk dimintai keterangan.

Permintaan keterangan ulang terhadap saksi dilakukan mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Puasa, Pasien Darah Tinggi Paling Banyak Ditangani Puskesmas Tes

"Para saksi yang kita mintai keterangan ulang ini merupakan bagian dari tahap penyidikan, setelah permintaan keterangan terhadap para saksi selesai dilakukan, selanjutnya penyidik akan kembali menggelar ekspose bersama Inspektorat sebelum dilakukan penghituan PKKN," kata Kasat.

Masih kata Kasat, para saksi yang sudh panggil terdiri dari unsur perangakat desa, perangkat agama, hingga warga penerima BLT DD yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

Sedangkan  untuk PKKN sendiri penyidik telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebong agar dilakukan penghitunga ulang.

"Surat permohonan PKKN sudah kita sampaikan kepada Inspektorat  Kabupaten Lebong, kita berharap penanganan perkara ini bisa cepat dillakukan penetapan tersangka, sehingga penyidik bisa lebih fokus melakukan penanganan terhadap perkara lainnya," singkat Rizky.

Sebelumnya, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Leebong telah memberikan batas waktu kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 712.513.508, yang meliputi ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.

Sayangnya yang bertsangkutan tidak menunjukan adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara, hingga akhirnya perkara kasus ini naik ke tahap penyidikan usai pelaksanaan gelar perkara di Polda bengkulu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan