Maju Pilkada Lebong Jalur Independen? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menurut regulasi yang berlaku, untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong melalui jalur independen, calon tersebut harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 8.168 dukungan. 

Jumlah ini setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang mencapai 81.682 pemilih.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan distribusi dukungan yang tersebar merata, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Syaratnya, dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pria 40 Tahun Ini Dipastikan Lebaran di Penjara

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, menjelaskan bahwa formulir dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024 telah disosialisasikan melalui website resmi KPU Lebong. 

"Dengan total 81.682 pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, persyaratan dukungan yang harus dipenuhi adalah 10 persen dari total DPT tersebut, dengan distribusi dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan, yang berjumlah 12 kecamatan," terang Sugianto.

Secara keseluruhan, lanjutnya,  tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Namun, bagi mereka yang berniat maju melalui jalur perseorangan, tahapan ini akan dilaksanakan lebih awal, yaitu pada bulan Mei 2024.

Hal ini disebabkan karena proses pendaftaran jalur independen melibatkan langkah-langkah yang cukup panjang, mulai dari pengumpulan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga proses perbaikan. 

"Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran untuk calon jalur independen akan dilakukan pada bulan Mei, sementara pendaftaran calon secara keseluruhan baru akan dibuka pada bulan Agustus. Ini memberikan waktu sekitar 3 bulan bagi calon perseorangan untuk memenuhi persyaratan dukungan," jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Lebong telah menerima hibah sebesar Rp 20,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lebong.

Hibah ini akan disalurkan dalam 3 tahap, dengan pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp 6 miliar, pencairan kedua pada bulan Mei 2024 juga sebesar Rp 6 miliar, dan pencairan terakhir pada bulan Agustus dengan jumlah Rp 8,5 miliar.

Penyaluran hibah ini akan membantu membiayai berbagai kebutuhan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

Tag
Share