APK Curi Start di Bengkulu Utara Akan Ditertibkan

APK Curi Start di Bengkulu Utara Akan Ditertibkan --

BENGKULU UTARA - Bawaslu Bengkulu Utara dengan diback-up Satpol PP Bengkulu Utara dan Kepolisian akan  melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang curi start. 

Penertiban APK yang tersebar di seluruh kabupaten BU tersebut dinilai telah melanggar tahapan pemilu 2024. Hal ini diakui oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo SH.

"Saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan peraturan yang ada dan penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara bahwasanya sepanjang dua jalur di Kota Arga Makmur tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye, sehingga kami juga langsung bertindak," ungkapnya.

BACA JUGA:E-Mosi Caper : Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Ia pun menjelaskan, penurunan atau penertiban APK tersebut dilakukan lantaran belum saatnya tahapan kampanye.

Masa kampanye, lanjutnya, baru bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penertiban APK ini juga pihaknya melibatkan pihak Polres Bengkulu Utara terutama di wilayah zon zona terlarang.

BACA JUGA:Banyak Pekera Migran Indonesia Asal Bengkulu Utara Adu Nasib ke Luar Negeri

Seperti jalur protokol, tempat fasilitas umum dan fasilitas tempat ibadah, ini jelas sangat dilarang.

"Penertiban dilaksanakan selama dua hari Bawaslu bersama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Utara menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang," jelasnya.

Dan sesuai tahapanya, tambah Andi, KPU Bengkulu Utara memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye dengan pemasangan APK pada 28 November 2023.

" Kami juga mengimbau, jika masyarakat melihat langsung adanya APK terpasang di publik, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara," demikian Andi.(aer)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan