Komisi X DPR Tolak Dana BOS buat Makan Siang Gratis: Takut Implementasi Serampangan
Komisi X DPR kepala daerah bahas evaluasi seleksi pppk guru.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi X DPR RI buka suara soal program makan siang gratis di sekolah. Program yang diwacanakan ini dikabarkan akan terlaksana pada pemerintahan mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pembiayaan Program Makan Siang Gratis akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga dikutip melalui laman resmi DPR RI, Selasa (5/3/2024) dari detik.com
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak usulan tersebut. Ia menegaskan agar negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Satgas Antibullying Sudah Dibentuk di 90% Sekolah
"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!" tegas Fikri.
Dana BOS sendiri merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Aturan tersebut mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Fikri mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag RI untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program makan siang gratis ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
"Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," tandas Fikri.
Khawatirkan Implementasi Makan Siang Gratis
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga mengungkapkan tanggapannya tentang program ini. Ia mengkhawatirkan program makan siang gratis diimplementasikan serampangan tanpa mempertimbangkan kapasitas anggaran.
Oleh karena itu, perlu adanya studi kelayakan terkait wacana Dana BOS yang akan digunakan untuk program makan siang gratis. Kajian ini penting agar program tersebut layak diterapkan secara berkelanjutan.
"Studi kelayakan ini diperlukan agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran. Apalagi jika program ini dilakukan secara ugal-ugalan untuk sekadar memenuhi janji kampanye," tegasnya.
Syaiful Huda juga mengingatkan jika Bank Dunia sudah memberikan peringatan agar Indonesia berhati-hati terkait ambang batas defisit anggaran bila merealisasikan program tersebut.
"Jangan sampai program ini malah memicu penyimpangan yang merugikan rakyat," ujar Huda.
Sebagai informasi, Dana BOS 2023 tingkat sekolah dasar berkisar Rp900 ribu per siswa. Sedangkan untuk makan siang gratis yang dianggarkan Rp15.000 per siswa. Mengacu pada laman DPR, jika dihitung kebutuhan tersebut selama 30 hari selama setahun maka dana yang dibutuhkan sekitar Rp5,4 juta.
"Maka jika Dana BOS digunakan untuk makan siang gratis maka sudah pasti alokasi anggarannya harus ditingkatkan hingga 600 persen," pungkasnya. (*)