MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat. Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu, kan, kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya, kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada seribu dalil, saksinya harus seribu. Kapan kami mau periksa seribu saksi itu?” ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPU, Windy Idol Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK!

Dia menyampaikan setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“Seratus dalil, apa kami mau mendengar seratus saksi? Kapan waktunya,14 hari?" ujar Suhartoyo.

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insyaallah. Kalau hari itu sepertinya absolut, loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot (diatur, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan