Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guna menghormati bulan suci ramadhan 1445 H yang hanya menyisakan hitungan hari untuk dilaksanakan umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Kabupaten Lebong.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menyiapkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Untuk Tempat hiburan malam  dipastikan tetap bisa beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024. Namun, waktunya hanya 2 jam. Tepatnya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dan pengelola tempat hiburan malam juga dilarang menyediakan minuman keras (miras) maupun tuak," terang Sekretaris Satpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.

Baca Juga: Selama Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam

Untuk itu, ia berharap surat edaran tersebut bisa dijalankan oleh setiap pengelola hiburan malam yang ada di Kabupaten Lebong.

Dan, guna emastikan hal tersebut, pihaknya juga akan menggelar patroli rutin ke sejumlah tempat hiburan malam saat Ramadhan mendatang.

"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar kami pastikan akan diberikan sanksi," jelasnya.

Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam ini bertujuan agar umat muslim di Kabupaten Lebong bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kondisi yang kondusif. 

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh tempat hiburan malam untuk mengurus izin usaha mereka.

"Yang memiliki izin kita batasi aktivitasnya, jika melanggar akan kami tindak tegas. Apalagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin tentu akan langsung ditindak," terangnya.

Selain itu juga, tambah Warles, dalam SE tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya.

Yangmana, selama Ramadhan, khususnya saat siang hari, mereka diminta untuk tidak membuka usahanya secara vulgar seperti hari-hari biasanya.

Mereka tetap boleh membuka usahanya namun ditutup dengan tabir atau semacamnya untuk menghormati masyarakat yang sedang  menjalankan ibadah puasa.

"Untuk rumah makan atau semacamnya juga tetap boleh buka. Tapi harus ditutup dengan tabir," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan