Dirjen GTK Kemendikbud: Bullying di Sekolah Harusnya Bisa Diantisipasi Dini

Ilustrasi Bullying.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Publik tengah dihebohkan dengan kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa anggota geng sekolah di sekolah internasional kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof Dr Nunuk Suryani MPd pun angkat bicara.

Menurut Nunuk, kasus ini seharusnya bisa diantisipasi bila sekolah menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Bullying yang terjadi di salah satu sekolah swasta (sekolah internasional di Tangsel) sebenarnya bisa diantisipasi lebih dini dengan kehadiran satgas dan TPPK yang ditetapkan dalam Permendikbud PPKSP," tuturnya kepada detikEdu dalam acara Pembukaan Temu Pendidik Nusantara XI, Sabtu (24/2/2024) di Pos Bloc Jakarta, Jakarta Pusat dikutip dari detik.com

Baca Juga: Lulus Bisa Langsung Jadi PNS, Ini Daftar Sekolah Kedinasan di Indonesia

Permendikbud PPKSP Bukan Hanya Obat Tapi Pencegahan

Bagi Nunuk, kehadiran Permendikbud PPKSP lebih menekankan kepada langkah pencegahan. Terlebih melalui aturan tersebut dibentuknya satgas dan TPPK di sekolah yang menjadi wadah bagi seluruh warga sekolah baik murid, tenaga pendidik, dan orang tua.

"Adanya satgas TPPK di sekolah tujuannya bukan hanya untuk mengobati atau menangani tapi lebih kepada pencegahan. Makanya edukasi dan tindak lanjutan diperlukan," tambah Nunuk.

Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 atau Permendikbud PPKSP mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek terkait penanganan kekerasan. Penangan yang dilakukan harus berpihak kepada korban.

Fokus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam aturan ini adalah seluruh warga sekolah termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Selain itu, sekolah juga diharuskan membentuk tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di sekolah dan satuan tugas TPPK di tingkat pemerintah daerah.

Keduanya tim tersebut tidak hanya beranggotakan pendidik dan tenaga kependidikan tapi diperlukan juga unsur masyarakat dalam hal ini orang tua. Regulasi ini menurut Nunuk harus digaungkan di seluruh sekolah di Indonesia baik negeri ataupun swasta.

Sayangnya proses ini menurut Nunuk masih mengalami kendala karena ada sekolah yang sudah menerapkan Permendikbud PPKSP dan ada juga yang belum.

"Sebenarnya sudah ada kewajiban sekolah membentuk satgas dan TPPK. Namun kan belum semua berjalan. Peraturan menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan, sampai saat ini evaluasi terus dilakukan karena ada yang sudah mulai berjalan tapi ada juga yang belum," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan