Wajah Baru Mendominasi Kursi DPRD Lebong, Siapa Saja?

Pleno: Jalannya pelaksanaan perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berapa hari lalu.-(amri/rl)-

Merujuk Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Sementara hasil perhitungan calon anggota DPRD provinsi akan diumumkan paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

Kemudian untuk hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling diumumkan lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan