Eks Kades Pungguk Pedaro Belum Kembalikan KN, Status Perkara Naik Penyidikan
Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tak kunjung adanya iktikad baik dari Eks Kades Pungguk Pedaro untuk melakukan pengembalian Kerugian Negara senilai Rp 712.513.508.
Menyusul batas waktu pengembalian KN sudah lewat 60 hari, sejak hasil Audit Investigasi atau AI diterima penyidik dari Inspektorat Kabupaten Lebong pada beberapa waktu lalu.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong memastikan dalam waktu dekat akan menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan untuk menaikan status perkara tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan menyiapkan beberapa berkas administerasi untuk persiapan gelar perkara di Polda Bengkulu. Yangmana gelar perkara sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat di Polda Bengkulu.
Baca Juga: 7 Jabatan Eselon II Lebong Dilelang
"Iya, hari ini (kemarin,red) tepat 60 hari batas waktu pengembalian kerugian negara kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro, hanya saja mantan kades bersangkutan belum menunjukan itikad baiknya mengembalikan KN tersebut," jelas Kasat.
Tambah Kasat, apabila nantinya status perkara kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro sudah naik ke tahap penyidikan.
Langkah berikutnya akan dilakukan penghitungan ulang nilai kerugian negara dan langsung melakukan penetapan calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Total penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan," singkat Kasat. (*)