Buru Aset Fredy Pratama, Polri dan Polisi Thailand Investigasi Bersama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (7/2/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand dan DEA Amerika Serikat, melakukan investigasi bersama untuk memburu dan menyita aset gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dengan memburu aset-aset Fredy, maka diyakini ruang gerak tersangka dalam pelarian menjadi terbatas, sehingga diharapkan yang bersangkutan menyerahkan diri.

"Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/2).

Mukti mengatakan bahwa untuk bisa menyita aset-aset tersebut, pihaknya menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka lain yang juga anggota jaringan Fredy.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun, Jadi Sebegini

Putusan sidang tersebut, lanjut Mukti, menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di negeri gajah putih tersebut.

"Kami tinggal menunggu ke pusat pengadilan tentang kasus TPPU. Jadi, dasar inilah, kami akan lakukan joint investigation dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset. Karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran, pasti menyerahkan diri," kata Mukti.

Jenderal polisi bintang satu ini menyebut pihaknya sudah mengetahui posisi Fredy Pratama berada di Thailand, wilayah yang tidak bisa tersentuh oleh Polri.

Oleh karena itu, putusan pengadilan TPPU masih ditunggu untuk dilakukan investigasi bersama guna menyita aset-aset Fredy Pratama.

Dalam memburu Fredy Pratama, Polri menggelar operasi Escobar. Sejak September 2023 sampai Februari 2024, sebanyak 54 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama, salah satunya Bayu Firmandi, yang ditangkap tahun 2023 dan dijerat TPPU.

Selain itu, penyidik Polri telah menyita sebagian besar aset jaringan Fredy Pratama di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.

"Itu nilai aset yang kami sita, aset dia (Fredy) mungkin sampai T (triliunan) kali. Kami belum tahu jumlahnya, masih banyak aset yang di Thailand. Di Indonesia kami lacak terus," ujar Mukti. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan