MK Tolak Uji Materi soal Usia Pensiun Guru 65 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).-Foto: net-

"Lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru," ucap dia.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai, masih ada kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.

Di samping persoalan jumlah guru dan kesinambungan tenaga pendidik, Mahkamah mengutarakan, tantangan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah adalah terkait kesejahteraan dan motivasi guru.

Dalam konteks ini, MK sejalan dengan dalil Hartono lainnya yang menyatakan bahwa membatasi usia guru sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang memasuki usia menjelang 60 tahun.

Padahal, secara fisik dan psikis mereka masih mampu berkontribusi besar, terutama bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama yang memiliki banyak pengalaman dan keahlian mumpuni.

MK pun meminta pemerintah melakukan kajian mengenai batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru, terutama pada jenjang jabatan ahli utama.

Kajian itu dinilai penting karena perpanjangan batas usia pensiun guru merupakan ranah pembentuk undang-undang.

"Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ujar Enny. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan