Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah (TM) terseret menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjelaskan pemanggilan Bupati OKU Teddy Meilwansyah (TM) dalam kapasitas saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik perlu mendalami soal alur penganggaran program di Pemkab OKU, termasuk mengenai pokok pikiran (pokir) yang diusulkan legislatif.
"Tentu ini juga perlu didalami karena pokir ini, kan, pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Oleh Dinas PUPR, pokir itu kemudian diwujudkan menjadi proyek-proyek di beberapa lokasi.
"Kemudian, dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD," lanjutnya. Oleh sebab itu, Budi menjelaskan penyidik KPK perlu memanggil dan memeriksa Bupati OKU terkait siklus anggaran dalam kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan dari proses pengajuan, persetujuan, hingga pelaksanaan proyeknya, termasuk juga aliran uangnya.
"Nah, ini kan, suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kami kemudian jadi melihat potensi-potensi risiko terjadinya korupsi ternyata ada di setiap siklus anggaran," tuturnya.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Bupati OKU Teddy Meilwansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Dinas PUPR OKU. Sementara dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.
Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.