Ratusan Data Pribadi Nasabah PT FIF Disalahgunakan, Kolektor Ditangkap Polisi

Ratusan Data Pribadi Nasabah PT FIF Disalahgunakan, Kolektor Ditangkap Polisi-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi milik nasabah perusahaan pembiayaan (finance) PT FIF untuk melakukan registrasi kartu perdana seluler. Dalam kasus ini Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua orang tersangka berinisial AS (22) dan TS (35.

Para pelaku diduga memanfaatkan data pribadi nasabah PT FIF, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk melakukan registrasi kartu perdana Axis dan XL secara ilegal.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kartu yang sudah teregistrasi kepada pihak lain. “Keduanya diduga bekerja sama menggunakan identitas orang lain untuk kepentingan pendaftaran kartu perdana,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton Rabu (29/10) dilansir dari JPNN.COM

Shilton menjelaskan aktivitas ini terungkap pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. 

 Awalnya Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci tengah melakukan patroli siber. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain di sebuah toko seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. AKP Shilton, bersama Unit Reskrim, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pertama bernama AS.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan di provider XL dan Axis.Ia juga mengungkapkan bahwa data NIK yang digunakan untuk registrasi kartu diperoleh dari saudaranya TS seorang kolektor di PT FIF Pekanbaru.

“Dari tangan kedua pelaku kami amankan 52 lembar KK milik nasabah FIF, 217 NIK yang diduga telah digunakan untuk registrasi kartu,” beber Shilton. Shilton menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai korban, karena tindakan pelaku melanggar hukum dan berpotensi merugikan keamanan data nasional.

“Penggunaan data pribadi tanpa izin juga berisiko pada penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Keduanya kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan