Keracunan MBG Belum Ditemukan Unsur Pidana, SPPG Dinyatakan Melanggar

Keracunan MBG Belum Ditemukan Unsur Pidana, SPPG Dinyatakan Melanggar-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan keracunan massal akibat konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebong, terus menjadi perhatian publik.

Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan 467 siswa dan 3 guru mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak Satuan Penyedia Program Gizi (SPPG) Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, yang dikelola oleh CV Sriwijaya Nusantara.

Kejadian luar biasa ini memicu penyelidikan mendalam dari Satreskrim Polres Lebong, yang hingga kini telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan program MBG tersebut. Kasus ini juga menarik perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas pengawas dalam program MBG di tingkat nasional.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan atau pidana dalam kasus dugaan keracunan tersebut.

BACA JUGA:Respons Prabowo soal Kasus Keracunan MBG

Namun, proses penanganan tetap berlanjut guna memastikan tidak ada kelalaian fatal yang terlewat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 30 orang saksi, belum ditemukan unsur kesengajaan dalam kejadian ini. Penanganan tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," ungkap Darmawel.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak penyedia makanan, petugas pengawasan, serta pihak sekolah yang menjadi lokasi penyelenggaraan program MBG. Meskipun belum ditemukan unsur pidana, bukan berarti tidak ada pelanggaran yang terjadi. Namun salah satu titik terang dalam penyelidikan berasal dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa produk bakso yang dikonsumsi oleh para korban positif mengandung bakteri patogen yang dapat menyebabkan gejala keracunan makanan seperti mual, muntah, pusing, dan diare," jelasnya. 

Selain itu, temuan ini memperkuat dugaan bahwa keracunan disebabkan oleh makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah kontaminasi tersebut terjadi akibat kelalaian dalam proses produksi, distribusi, atau penyimpanan makanan.

"Temuan dari BPOM jelas menunjukkan adanya bakteri pada bakso yang dikonsumsi. Tapi kita masih telusuri di mana titik lemahnya, apakah di dapur penyedia atau rantai distribusi," tambah Darmawel.

Terlepas dari belum adanya unsur pidana, pihak SPPG Lemeu Pit tetap dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan program MBG. Atas pelanggaran ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif kepada penyedia makanan tersebut.

Ia menegaskan, meskipun tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat secara hukum, pihak penyedia terbukti menyalahi aturan teknis dalam penyelenggaraan program. Hal ini penting untuk menjadi bahan evaluasi serius, agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

"Pihak SPPG sudah kami serahkan ke BGN. Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada dalam Juklak dan Juknis pelaksanaan program MBG," tegas Darmawel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan