Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Pertemuan Gus Yaqut dengan Bendum Amphuri

Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Pertemuan Gus Yaqut dengan Bendum Amphuri-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pendalaman dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terhadap Tauhid Hamdi yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
BACA JUGA:Menko AHY Sebut Indonesia Harus Berguru kepada China soal Pembangunan
Asep menjelaskan bahwa pendalaman hal tersebut perlu karena ada perbedaan dugaan oleh penyidik nantinya.
"Kalau sebelum terbitnya, ya, tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga," ucap Asep.
Sebaliknya, bila pertemuan terjadi setelah terbitnya, berarti penyidik bisa mendalami soal dugaan aliran uang terkait perkara tersebut.
"Setelah terbit nih, apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang dan lain-lain? Nah, seperti itu," kata dia.
Penerbitan SK yang dimaksud Asep adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik menduga ada pembicaraan mengenai penerbitan SK tersebut karena Tauhid Hamdi tidak mungkin diam-diam saja saat bertemu dengan Yaqut Cholil.
"Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Tauhid Hamdi setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut mengatakan ditanya sebanyak 11 pertanyaan terkait pertemuan dirinya dengan Yaqut Cholil yang membahas kebijakan untuk kuota haji tambahan.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.