Daftar Tunggu Haji Capai 19 Tahun, Daftar Sekarang Berangkat 2044

Daftar: Tampak salah satu masyarakat Lebong mendaftar haji di kantor Kemenag Lebong.-(dok/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang berniat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, tampaknya harus mempersiapkan kesabaran ekstra.

Pasalnya, daftar tunggu (waiting list) keberangkatan haji dari wilayah ini telah mencapai waktu yang sangat panjang, yakni 19 tahun.

Artinya, siapa pun yang mendaftar pada tahun ini, baru akan mendapat giliran berangkat pada tahun 2044.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Leni Marlena, S.Ag, menjelaskan bahwa hingga saat ini, jumlah calon jemaah haji asal Lebong yang telah mendaftar dan masih menunggu keberangkatan mencapai 1.526 orang.

Baca Juga: 94 Desa-Kelurahan Dilibatkan dalam Lomba SaDeSaHe Tanam Jagung

"Sesuai dengan daftar tunggu saat ini, bila mendaftar haji tahun ini, calon jemaah harus menunggu hingga 19 tahun untuk diberangkatkan," ungkap Leni Marlena.

Menurut Leni, masa tunggu ini dipengaruhi oleh terbatasnya kuota keberangkatan haji yang tersedia setiap tahunnya, serta konsistennya jumlah masyarakat yang terus mendaftar.

Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa kuota haji untuk Indonesia kembali normal pascapandemi, namun antrian yang panjang di tingkat daerah masih belum bisa dihindari.

"Berdasarkan data hingga September 2025, hanya 98 orang yang tercatat telah melakukan pendaftaran haji sepanjang tahun ini. Artinya, walaupun kuota haji sudah kembali normal, tapi belum begitu berpengaruh terhadap jumlah masyarakat yang mendaftar haji di Lebong,” ujar Leni.

Leni mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda niat baik dalam menunaikan rukun Islam kelima ini. Semakin cepat mendaftar, maka semakin besar peluang untuk mendapat giliran lebih awal.

Selain itu, proses pendaftaran dan pelunasan biaya haji juga diatur secara nasional dan harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Selain itu, untuk biaya pendaftaran awal untuk calon jemaah haji adalah setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama yang disetorkan ke rekening virtual BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) melalui bank penerima setoran.

Sementara untuk pelunasan akan dilakukan menjelang keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun keberangkatan.

"Kami juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada calon jemaah haji, agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. Sosialisasi rutin dilakukan di berbagai kecamatan untuk menjelaskan prosedur pendaftaran, ketentuan syarat administrasi, serta simulasi ibadah haji agar para jemaah benar-benar siap secara menyeluruh ketika giliran berangkat tiba," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan