Bupati Tegaskan Status PPPK Bersifat Kontraktual

ilustrasi Status PPPK Bersifat Kontraktual-foto :jpnn.com-

BENGKAYANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sebanyak 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II di lingkup Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat, menerima SK pengangkatan, Kamis (18/9). Ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri atas 90 tenaga teknis, 47 jabatan fungsional guru, dan 10 tenaga kesehatan.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK dilakukan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.  Bupati Darwis menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi penerima, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkayang.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari yang telah resmi diangkat sebagai PPPK. Momentum ini harus dimaknai sebagai awal pengabdian. Pemerintah membutuhkan aparatur dengan integritas dan semangat pejuang, bukan sekadar pelaksana,” kata Bupati Darwis, Kamis. Bupati menegaskan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dan akan dievaluasi secara berkala.

Kontraktual artinya sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja.  Karena itu, seluruh aparatur dituntut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta menghindari praktik pungutan liar dan perilaku yang mencederai kepercayaan publik.

BACA JUGA:PGRI Tolak Pengalihan TPG & Dosen ke Sistem Prestasi, Kawal RUU Sisdiknas 2025

Bupati Darwis juga menekankan pentingnya integritas ASN di tengah perkembangan teknologi informasi. Aparatur diminta bijak menggunakan media sosial, menerapkan prinsip saring sebelum sharing, dan tidak ikut menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun konten negatif.

“Setiap unggahan ASN bukan hanya opini pribadi, tetapi mencerminkan integritas sebagai abdi negara,” ujarnya. Bupati Bengkayang juga menyampaikan arahan terkait penyesuaian indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 2025 dari KPK.

Pemkab Bengkayang diwajibkan memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa, penganggaran, pelayanan publik, hingga manajemen ASN. Aparatur juga diminta mendukung penuh Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Bupati Darwis juga menyampaikan kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.

Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas dan kesempatan lebih cepat bagi pengembangan karier ASN.

Selain itu, ia menegaskan kembali kebijakan pemerintah pusat terkait larangan pengangkatan tenaga Non-ASN baru. Kontrak bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diperpanjang. Kepala perangkat daerah diminta menertibkan aturan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap dengan SK baru ini lahir aparatur yang mampu menjadi teladan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan daerah melalui kinerja yang disiplin, berintegritas, dan profesional," ujar Bupati Bengkayang. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan