PGRI Tolak Pengalihan TPG & Dosen ke Sistem Prestasi, Kawal RUU Sisdiknas 2025

ilustrasi PGRI Tolak Pengalihan TPG & Dosen ke Sistem Prestasi, Kawal RUU Sisdiknas 2025-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PGRI menyatakan menolak tunjangan berdasarkan prestasi.

Ketua LKBH Nasional PB PGRI, Abdul Waseh Hasas, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses perumusan RUU Sisdiknas 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

PGRI meminta agar hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi, tetap dipertahankan sesuai amanat UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

“Intinya kami kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Namun, yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokok setiap bulannya," kata Waseh, Rabu (17/9).

BACA JUGA:Kemendikdasmen Gelar Lomba Pianika Nasional, Pendaftaran hingga 30 September!

PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan berdasarkan prestasi. Menurut Waseh, sistem tunjangan berbasis prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian besaran tunjangan bagi guru dan dosen. Dia menegaskan, tunjangan prestasi ujung-ujungnya terlalu rumit.

Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan. 

"Kalau tunjangan profesi kan jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama," cetusnya. Lebih lanjut dikatakan, pembangunan pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek sumber daya manusia, terutama kesejahteraan tenaga pendidik.

Bila kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru.

Dengan sikap tegas ini, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi, sehingga kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.

Hal senada disampaikan Wasekjen PB PGRI, Wijaya. Narasi keberpihakan kepada guru jangan selalu indah dipidatokan, tetapi tidak ada keberpihakan di kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sebagai Guru yang telah menjalankan profesinya genap 20 tahun, Wijaya berharap RUU Sisdiknas bisa menjadi bukti bahwa guru merupakan profesi yang menjadi pilar penyangga negara. "Guru itu bermartabat, profesional, terlindungi dan sejahtera tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan