Pak Zamroni Tegaskan soal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Jam kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Ilustrasi-Foto: net-
PONOROGO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usulan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengangkat 1.823 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah disetujui KemenPANRB.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni, mengatakan, setelah pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu, maka di daerahnya tidak ada lagi pewagai berstatus honorer.
"Artinya di Ponorogo sudah tidak ada lagi honorer. Semua yang terdata sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu," ujarnya, Senin (15/9).
Zamroni menyebutkan, 95 persen dari total formasi PPPK Paruh Waktu didominasi tenaga teknis, sementara sisanya tenaga kesehatan dan guru.
Mereka merupakan peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan instansi.
"Setelah pengumuman, para PPPK paruh waktu diminta segera mengisi daftar riwayat hidup, melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lain yang ditetapkan. Jika tidak melengkapi, statusnya bisa gugur," jelasnya.
Zamroni menambahkan, perbedaan utama antara honorer dan PPPK paruh waktu terletak pada pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) yang memvalidasi status ASN.
"Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing," katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer pada 2025 untuk mendorong profesionalisme aparatur sipil negara. (jp)