Hasil Audit DD, Inspektorat Lebong Ungkap Ada Temuan di 33 Desa

Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil audit reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong tahun 2023 lalu.

Inspektorat Lebong mengungkapkan ada temuan berupa material dan administrasi pada penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 33 desa.

Temuan material meliputi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak selesai tepat waktu, atau bahkan tidak ada sama sekali. Sementara itu, temuan administrasi meliputi laporan perpajakan, kelengkapan SPJ, dan kekurangan berkas pendukung.

Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd membenarkan adanya temuan berupa administrasi dan materiil, temuan administrasi yang dimaksud yakni berupa laporan perpajakan mulai dari PPH dan PPN, kelengkapan Spj, serta kekurangan berkas pendukung. 

Baca Juga: Baru Awal Bulan Januari, Realisasi PKB Lebong Sudah Tembus Rp 357 Juta

"Audit DD dan ADD 2023 sudah selesai kita lakukan, dan ada temuan di 33 desa," kata Taufik.

Sementara itu, untuk persoalan pekerjaan fisik masih menjadi pendalaman Inspektorat daerah, meski tak menyebut nama desa dan jumlah temuan.

Namun taufik mengatakan pemerintah desa akan diberi arahan bagaimana menindaklanjuti temuan yang dimaksud.

"Desa mana yang memiliki temuan material belum dapat kami sampaikan, karena saat ini masih berproses penyusunan laporan di masing-masing Irban. Setelah penyusunan sudah dilakukan, barulah akan menggelar ekspose internal," sampainya.

Dijelaskannya, audit reguler sendiri merupakan bentuk pengawasan Inspektorat terhadap desa yang menggunakan uang negara.

Maka dari itu, audit sangat penting dilakukan agar peruntukan anggaran yang digunakan setiap desa bisa tepat sasaran demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Pemerintah desa yang menerima dan menggunakan dana desa itu harus kita audit, karena ini sudah menjadi tugas Inspektorat dalam melakukan pengawasan pemanfaatan maupun penggunaan uang negara," lanjutnya.

Tambah Taufik, pihaknya mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa khususnya yang ada di Kabupaten Lebong, supaya dapat berhati-hati dalam mengelola maupun menggunakan anggaran.

Untuk itulah, penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan petunjuk teknis supaya pemanfaatan anggaran bisa tepat sasaran agar pembangunan di desa bisa lebih maju untuk kesejahteraan warga di desa masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan