Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi DD 2023 Bungin

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi DD 2023 Bungin-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, segera memasuki babak baru.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menargetkan gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan paling lambat pekan depan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kanit Reskrim, IPDA Daryanto, mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah hampir rampung. Saat ini, penyidik hanya tinggal menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lebong, yang menjadi dasar hukum untuk penetapan tersangka.
"Hari ini (kemarin, red), kami telah menyerahkan dokumen hasil penyidikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebong. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi Inspektorat dalam menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini," ujar Daryanto, Senin (25/8).
BACA JUGA:Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DD Bungin
Selain dokumen hasil penyidikan, penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan dari tenaga ahli fisik yang berasal dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan teknis dari tenaga ahli ini dibutuhkan untuk mengukur volume dan kualitas fisik pembangunan yang diduga bermasalah dalam penggunaan Dana Desa Bungin tahun 2023.
"Kami bekerja sama dengan tenaga ahli dari PII Bengkulu. Hasil dari pemeriksaan mereka telah kami terima dan menjadi salah satu unsur pembuktian dalam penyidikan ini," tambah Daryanto.
Dalam proses penyidikan, Tim Tipikor Satreskrim Polres Lebong juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui detail pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Bungin.
Termasuk di antaranya adalah mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin yang sempat dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang.
"Semua saksi yang diperlukan sudah kami periksa, termasuk Pjs Kades sebelumnya. Pemeriksaan ulang dilakukan karena ada beberapa keterangan yang perlu didalami kembali," jelas Daryanto.
Daryanto menegaskan bahwa penyidik tinggal menunggu satu dokumen penting, yaitu hasil resmi perhitungan kerugian negara (KN) dari Inspektorat. Ia optimis bahwa hasil tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga gelar perkara untuk penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya.
"Target kami, gelar perkara dilaksanakan paling lambat pekan depan di Polda Bengkulu. Mudah-mudahan tidak ada kendala dari Inspektorat, karena hasil tersebut menjadi dasar kuat bagi kami untuk menetapkan tersangka," tegasnya.