Nasib 63 ASN Terlibat Politik Praktis di Tangan Bupati Lebong Azhari

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman secara langsung.

"Kami hanya berwenang melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi teknis. Untuk penjatuhan hukuman disiplin, kewenangannya ada pada Bupati," jelasnya.

Reko menambahkan, hingga saat ini, baru enam ASN yang telah dijatuhi sanksi secara resmi oleh Bupati, dengan rincian jenis pelanggaran yang tidak dijelaskan secara rinci.

Sementara 63 ASN lainnya masih menunggu keputusan akhir, meski seluruh proses administrasi internal telah selesai.

"Penjatuhan hukuman sanksi disiplin untuk ASN lain. Jadi, apapun hukumannya tunggu saja bupati karena proses tersebut adalah kewenangan beliau," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan