Dibanding R3, Lebih Banyak R4 Diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi guru honorer diusulkan jadi PPPK paruh waktu.-foto: net-

REJANGLEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan 327 honorer kategori R3 dan R4 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Diketahui, R3 merupakan honorer database BKN peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Adapun R4 merupakan kode untuk honorer non-database BKN dengan masa kerja minimal 2 tahun terakhir yang aktif secara berkesinambungan.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri mengatakan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu ini menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, kata dia, kepala daerah diminta segera mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025.

“Kendati kondisi anggaran kita (Pemkab Rejang Lebong) belum stabil, tetapi demi kemanusiaan saya mengambil langkah konkret untuk mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Semoga ini menjadi jalan terbaik, win-win solution untuk kita semua,” kata dia di Rejang Lebong, Rabu (20/8).

Langkah yang dibuatnya itu, kata dia, diambil setelah melalui analisis kebutuhan dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, Bappeda, hingga BPKD Rejang Lebong.

"Usulan ini diajukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kemampuan keuangan daerah," tegas dia.

Berdasarkan analisis kebutuhan organisasi, terdapat 327 formasi yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya, tenaga guru sebanyak 88 formasi dengan perincian R3 tujuh formasi dan R4 81 formasi.

Selanjutnya, tenaga kesehatan sebanyak 35 formasi, dengan perincian R3 sebanyak tiga formasi dan R4 32 formasi.

Formasi tenaga teknis sebanyak 204 kursi, dengan perincian R3 sebanyak 76 formasi dan R4 128 formasi.

Dengan demikian, dari total 327 formasi yang diusulkan, terdiri dari R3 sebanyak 86 dan R4 241 calon PPPK Paruh Waktu.

Bupati Muhammad Fikri juga sudah menginstruksikan BKPSDM setempat agar segera menuntaskan proses pengusulan sesuai jadwal dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan