KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Pejabat Kemenkes Diduga Terlibat

KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Pejabat Kemenkes Diduga Terlibat-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Plt Deputi KPK Asep Guntur menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, dan seorang pejabat Kemenkes.
"Kami mencari informasi apakah aliran dana hanya terbatas pada orang yang sudah diamankan atau juga mengalir ke pihak lain di Kemenkes," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Koltim dikerjakan oleh Kemenkes dengan anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
BACA JUGA:KPK Gelar OTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Inhutani V
"Ruangan harus sesuai standar, dan desainnya dibuat oleh Kementerian Kesehatan," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes pada Selasa (12/8/2025) dan menyita dokumen terkait program prioritas "Quick Wins 2025–2029".
KPK telah menetapkan Bupati Abdul Aziz dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek RSUD. Mereka diamankan dalam OTT pada Sabtu (9/8).
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK Proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga sebagai komitmen fee dari proyek senilai Rp126,3 miliar.