Pangdam Udayana Ungkap Motif 20 Tersangka Aniaya Prada Lucky, Tegas

Pangdam Udayana Ungkap Motif 20 Tersangka Aniaya Prada Lucky-foto :jpnn.com-
KUPANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berkesempatan melayat ke rumah duka Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI AD dari Kodam IX/Udayana, yang tewas dianiaya senior, kemarin (11/8).
Pangdam Udayana langsung memeluk ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Serma Christian Namo, setiba di rumah duka. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kemudian menemui ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
Seusai bertemu orang tua almarhum, Pangdam Udayana memberikan pernyataan kepada awak media terkait penetapan 20 orang senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebagai tersangka. Mayjen TNI Piek Budyakto juga menyentil motif para pelaku menganiaya anggota TNI yang baru lulus pendidikan di Buleleng, Bali, itu.
Menurut Pangdam Udayana, motif para pelaku menganiaya korban masih diselidiki penyidik dari Denpom dan Pomdam Udayana yang telah dikirim ke Subdempom Ende, NTT.
BACA JUGA:Citra Pemerintahan Prabowo Bisa Rusak Andai Silfester Tak Dieksekusi Kejaksaan
"Untuk motif ini yang sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam, Polisi Militer," kata Mayjen TNI Piek Budyakto dilansir dari Antara. Pangdam Udayana menegaskan Polisi Militer dari Kodam sedang memeriksa sejumlah tersangka.
Oleh karena itu, perwira tinggi TNI AD ini meminta agar semua pihak menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer. "Transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.
Terkait permintaan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo agar proses hukum ditegakkan dalam kasus meninggalnya sang anak, Pangdam Udayana mengatakan proses hukum pasti akan ditegakkan. "Proses hukum akan dilakukan seadil-adilnya. Siapapun yang melaksanakan atau perbuatan tersebut harus diusut dan tak pandang bulu.
Semuanya harus diperiksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan disesuaikan dengan prosedur yang ada," tuturnya. Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tempat Prada Lucky Chepril Saputra Namo berdinas.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) pukul 10.30 WITA setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di RSU Aeramo, Nagekeo, NTT. Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga meninggal setelah dianiaya seniornya. Yang membuat keluarganya berduka, Prada Lucky Chepril Saputra Namo baru dua bulan menjadi anggota TNI.
Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025. Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT.