Eks Ketua KPK Diperiksa soal Laporan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai saksi laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai saksi laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Ketua periode 2011-2015 itu dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu besok (13/8).

“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin juga menyebut Abraham Samad bakal diperiksa bersama saksi lainnya yakni, Rustam Efendi.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Provinsi DKI Jakarta Kembali Sabet Penghargaan Provila

“Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam Effendi,” ujarnya.

Adapun Roy Suryo cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduh ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi yang dijadwalkan pada Senin ini.

"Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," kata kuasa hukum pihak Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin yang ditemui Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin menjelaskan alasan kliennya belum memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda kegiatan lain.

"Sudah teragendakan berbagai agenda menjelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," katanya.

Khozinudin juga menekankan ketidakhadiran kliennya bukan berarti mangkir atau tanpa keterangan.

Pihaknya secara resmi akan menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya terkait ketidakhadiran Roy Suryo cs.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7) lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan