Kejati DKI Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Jaksa Tilap Barbuk

ilustrasi-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti yang menjerat eks jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, nama salah satu mantan pejabat Kejari Jakarta Barat, LN yang merupakan anak mantan salah satu Jampidum, tidak disebutkan dalam surat dakwaan dan tak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyebutkan bahwa nama Lingga Nuarie tidak masuk dalam berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Azam dan para saksi saat kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan penyidikan.

Dengan tidak ada nama LN di BAP, maka tidak dimasukan dalam surat dakwaan terdakwa Azam saat perkara tersebut disidangkan. Bahkan juga tidak disebutkan nama LN dalam fakta persidangan.

BACA JUGA:Mentan Amran Minta Warga Tak Perlu Khawatir Kualitas Beras

"Bahwa berdasar berkas perkara dan laporan jaksa penuntut umum, tidak ada nama Lingga Nuarie (eks Kasi Intel Kejari Jakbar) yang terungkap di BAP (tersangka) Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, ketika dihubungi wartawan.

Sementara Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejati DKI Jakarta dan Jamwas Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut sejumlah jaksa yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Azam.

"Kejati DKI Jakarta dan Jamwas untuk tidak tebang pilih, siapa pun jaksa yang terlibat menerima aliran duit dari terdakwa Azam harus diusut dan diperiksa oleh Jamwas," kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta.

"Kejati DKI Jakarta seharusnya tidak melihat latar belakang dari anak seorang mantan Jampidum Noor Rachmad," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) menduga adanya upaya penyembunyian nama jaksa LN dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

Kasus ini juga menyeret dua pengacara korban robot trading Fahrenheit, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, terdapat nama LN yang diduga menerima aliran dana dari Azam, namun tidak dicantumkan dalam dakwaan resmi.

“Kami menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Kajati Patris Yusrian Jaya, belum transparan. Ada informasi kuat bahwa salah satu penerima aliran dana adalah mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat yang merupakan anak dari mantan pejabat eselon I sebagai Jampidum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad,” ungkap Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6).

IAW sebelumnya mengapresiasi keterbukaan Kejati DKI dalam membeberkan nama-nama penerima dana dalam dakwaan. Namun, informasi terbaru yang dihimpun IAW menimbulkan pertanyaan serius soal dugaan konflik kepentingan dan potensi obstruksi keadilan (obstruction of justice). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan