Honorer TMS Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu? KemenPAN-RB Beri Bocorannya

ILUSTRASI Honorer TMS Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu? KemenPAN-RB Beri Bocorannya-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan PPPK paruh waktu diberikan untuk semua honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus.

Itu artinya honorer R1, R2, R3, R4, dan R5 yang tidak lulus formasi PPPK 2024 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Lantas bagaimana dengan honorer database Badan Ketegangan Negara (BKN) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), apakah ada peluang diangkat PPPK paruh waktu? 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan honorer atau pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. 

Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan CASN 2024. 

"Kalau yang tidak ikut seleksi CASN 2024 tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. Nah, kalau honorer TMS itu kan tidak ikut seleksi kompetensinya," kata Deputi Aba kepada JPNN, Rabu (30/7). 

Dia menegaskan, pemerintah sudah sangat longgar menerapkan aturan dalam penyelesaian honorer. 

Itu sebabnya dalam pengadaan seleksi PPPK 2024, semua persyaratan dimudahkan sehingga honorer database dan nondatabase BKN bisa ikut seleksi.

"Kalau ditanya mau diapakan honorer TMS, iya mengikuti aturan saja karena sudah longgar banget aturan kami, apalagi kesempatan luas saat pengadaan PPPK 2024," terang Deputi Aba. 

Sebelumnya, dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring pada Selasa (29/7), Deputi Aba mengatakan  PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi. 

Bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN bisa diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. (jp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan