Setengah Hektare Hutan Hangus, Pelaku Diminta Buat Surat Pernyataan

Kebakaran : Tampak lahan perkebunan di kawasan lereng bukit Desa Sukau Kayo terbakar. -foto :istimewa-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kebakaran hutan kembali terjadi di Kabupaten Lebong, tepatnya di lereng bukit Desa Sukau Datang, Kecamatan Lebong Atas, Sabtu (26/7) siang.

Insiden tersebut berawal dari pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar oleh seorang warga berinisial Budi (B). Akibatnya, api merembet dengan cepat dan membakar hutan serta semak belukar hingga menghanguskan lahan seluas sekitar setengah hektare.

Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik lahan diketahui sengaja membersihkan lahannya dengan cara membakar semak kering. Namun, panasnya cuaca dan kondisi lahan yang didominasi ilalang kering membuat api sulit dikendalikan.

Dalam waktu singkat, api membesar dan merambat ke kawasan hutan di sekitarnya. Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB, namun masih ada beberapa titik api yang baru padam menjelang sore hari.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran TWA Tes, Warga Lebong Dihimbau Lebih Waspada dan Tak Bakar Lahan

Kapolsek Lebong Atas, IPTU Nur Huda, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Panji Satrio Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga. Personel Polsek bersama masyarakat setempat melakukan upaya pemadaman manual dengan alat seadanya. 

"Lokasinya berada di lereng bukit yang cukup curam, sehingga menyulitkan petugas maupun warga dalam proses pemadaman. Namun berkat kerja sama semua pihak, api berhasil dikendalikan," jelas Brigpol Panji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar diamankan dan dimintai keterangan. Ia kemudian diminta membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. 

"Pelaku telah kami amankan dan diberikan pembinaan. Kami menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang. Jika perbuatan ini menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau korban jiwa, sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah dapat diterapkan," tegas Panji.

Lebih lanjut, Polsek Lebong Atas mengimbau kepada seluruh warga, khususnya yang memiliki lahan perkebunan, untuk tidak lagi menggunakan cara pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan.

Selain merusak lingkungan, tindakan itu dapat memicu bencana kebakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. 

"Kami mengajak semua warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan melakukan pembakaran sembarangan, dan segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan