Soal Tunggakan Pajak Kendis, Pemkab Jamin Bisa Dituntaskan
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(dok/rl)-
LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merespon cepat upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, yang berencana akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas yang di pegang para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong.
Bahkan, pemerintah daerah Kabupaten Lebong memastikan tunggakan pajak kendaraan dinas bisa dituntaskan karena memang sudah dianggarkan pada masing-masing OPD. Meski demikian, UPTD Samsat Lebong juga perlu mengoreksi diri lantaran banyak kendaraan dinas yang belum tuntas diproses pembayaran pajaknya.
"Iya, kita pastikan persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong itu bisa segera dituntaskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Baca Juga: POPKAB Resmi Ditutup, Piagam dan Piala untuk Juara dari 9 Cabor Diserahkan Momen HUT Lebong
Selain menegaskan kepada kepala OPD, Sekda juga meminta kepada pegawai UPTD Samsat Lebong agar mengoreksi diri lantaran ada beberapa kendaraan dinas yang sampai saat ini belum tuntas diproses pembayarannya oleh UPTD Samsat.
"Ini juga tentu menjadi kendala bagi kami (Pemkab,red) sehingga kendaraan yang semestinya sudah selesai dibayar pajak, namun tercatat masih menunggak," tegas Sekda.
Sekda menambahkan, dirinya juga perlu mengevaluasi kendaraan yang masih benar menjadi tanggungjawab pemerintah daerah ataupun kendaraan yang sudah dipindah tangankan kepada pemerintah desa atau sudah dilelang.
"Pastinya, kita akan mengevaluasi terhadap kendis yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, terutama terhadap kendis yang sudah dipindah tangankan," singkatnya. (wlk)