UMK Lebong 2026 Belum Ditetapkan, Perusahaan Wajib Ikuti UMP Bengkulu
UMK Lebong 2026 Belum Ditetapkan, Perusahaan Wajib Ikuti UMP Bengkulu-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong tahun 2026 kembali belum dapat ditetapkan secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Lebong masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu karena hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki dewan pengupahan.
Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu, UMP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250 dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Besaran UMP Bengkulu tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 157.211 atau sekitar 5,89 persen dibandingkan tahun 2025 lalu yang berada di angka Rp 2.670.039. Dengan belum adanya UMK, maka nilai UMP ini secara otomatis menjadi acuan upah minimum bagi seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen, UMK Tertinggi Tembus Rp3,2 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Evan Gustanto, SP melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SIP, M.Ak menjelaskan bahwa penetapan UMK harus melalui mekanisme dewan pengupahan.
"Untuk tahun 2026 ini, Kabupaten Lebong masih mengikuti UMP Bengkulu dalam menentukan upah karyawan karena dewan pengupahan belum terbentuk," kata Riko, Senin (5/1).
Menurut Riko, dewan pengupahan memiliki peran strategis dalam menetapkan UMK karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, hingga pihak terkait lainnya. Dewan tersebut bertugas melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak masyarakat pekerja di tingkat kabupaten.
"Hingga saat ini dewan pengupahan Lebong memang belum terbentuk," jelasnya.
Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Lebong telah merencanakan pembentukan dewan pengupahan dalam waktu dekat.
Riko menegaskan, setelah dewan pengupahan terbentuk, penetapan UMK dapat segera dilakukan. Bahkan, besar kemungkinan nilai UMK Lebong nantinya akan lebih tinggi dibandingkan UMP Bengkulu karena disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak di daerah.
"Seperti kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang sudah menetapkan UMK, hampir semuanya berada di atas UMP," ujarnya.
Riko juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong agar mematuhi ketentuan upah minimum sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE. Ia menegaskan, perusahaan yang masih membayarkan upah di bawah UMP wajib segera menyesuaikan.
"Upah minimum tahun 2026 ini sudah berlaku sejak 1 Januari, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan," pungkasnya.