Tersentuh Kisah Guru Madin di Demak, Gus Miftah Langsung Turun Tangan

Gus Miftah menunjukkan jiwa humanisnya dengan turun tangan langsung memberikan bantuan kepada guru madin di Demak, Ahmad Zuhdi. -Foto: tangkapan layar-

DEMAK.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menunjukkan jiwa humanisnya dengan memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah.

Adapun Ahmad Zuhdi dituntut membayar denda Rp 25 juta seusai menampar murid yang melempar sandal ke arahnya saat mengajar.

Dalam kunjungannya ke rumah Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7), Gus Miftah memberikan bantuan tunai senilai Rp 25 juta.

Dia juga menjanjikan memberangkatkan Zuhdi dan istrinya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya sebagai guru ngaji.

“Saya ganti semua uang yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan alhamdulillah, Pak Kiai Zuhdi memilih umrah daripada renovasi rumah,” ujar Gus Miftah dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, cia turut memberikan satu unit sepeda motor baru sebagai pengganti kendaraan lama yang digunakan Zuhdi untuk menempuh jarak 8 kilometer setiap hari mengajar.

Gus Miftah menilai pengabdian Zuhdi mencerminkan dedikasi tulus sebagai guru madin, meski hanya digaji Rp 450.000 setiap empat bulan.

“Profesi guru ngaji sangat mulia, meskipun kadang tidak mendapat penghargaan yang layak. Saya ke sini tanpa kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya dulu juga guru diniyah,” ucapnya haru, sembari menitikkan air mata.

Kasus Zuhdi viral di media sosial setelah ia menampar murid yang melempar sandal ke kepalanya secara spontan.

Aksi tersebut kemudian diproses hukum dan berujung tuntutan denda dari pihak keluarga siswa. 

Setelah mediasi, nilai denda disepakati menjadi Rp 12,5 juta dari tuntutan awal Rp 25 juta.

Namun, Gus Miftah tetap menyerahkan bantuan penuh sebesar Rp 25 juta sebagai bentuk dukungan moral kepada sang guru. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan