Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani Merespons Begini

Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya. -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan agenda putusan sela, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.

Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani menanggapi dengan santai. Dia tampak sudah memprediksinya.

"Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ujar Nikita Mirzani seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Wanita 39 tahun itu pun tak masalah eksepsi pihaknya ditolak oleh majelis hakim.

Nikita Mirzani mengatakan, sidang berikutnya akan mulai masuk ke pokok perkara.

"Enggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ibu tiga anak itu lantas mengungkapkan kesiapannya menghadapi persidangan berikutnya.

"Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan," kata Nikita Mirzani.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan