Guru Serdik yang Tak Full Jam Mengajar 24 Jam Bisa Diberi Tugas Tambahan

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail dalam media gathering Kemendikdasmen di Jakarta, Jumat (18/7).-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru sudah diterbitkan pada 1 Juli. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, guru honorer dan PPPK besertifikat pendidik (beserdik) yang bermasalah dengan jumlah jam tatap muka kini sudah ada solusinya. 

"Guru ASN PPPK maupun PNS beserdik serta honorer beserdik yang selama ini mengeluh kekurangan jam sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair, kini sudah ada regulasi baru yang membantu mereka untuk mendapatkan tunjangan serdiknya,* kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail dalam media gathering Kemendikdasmen di Jakarta, Jumat (18/7).

Dia menjelaskan, nantinya akan diterbitkan petunjuk teknis (Juknis) berupa Kepmendikdasmen terkait beban kerja guru.

Jadi, seorang guru honorer maupun ASN yang tatap mukanya di bawah 24 jam, akan dipenuhi melalui tugas-tugas tambahan.

BACA JUGA:Pemprov Diminta Menaikkan Gaji Guru PAUD Sekolah Swasta dan PPPK

Dia mencontohkan, guru piket akan dikonversi dengan 1 jam tatap muka. Begitu juga ketika dia mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina OSIS, maka dikonversi menjadi 2 jam tatap muka. "Ini upaya pemerintah agar semua guru beserdik benar-benar mendapatkan hak TPG-nya. Mereka juga tidak perlu berkelana ke sekolah lain untuk mencari tambahan mengajar," kata Temu.  

Agar semua guru beserdik di satuan pendidikan mendapatkan TPG, maka kata Temu, kepala sekola (kepsek) harus mengatur pembagian waktu dengan adil. Jangan sampai ada yang kekurangan dan ada berlebihan. "Kepsek diberikan kewenangan untuk membagi jam dan tugas tambahan kepada guru agar terpenuhi 24 jam," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, Permendikdasmen 11 Tahun 2025 juga mengatur pembagian tugas tambahan guru. Bagi sekolah yang kelasnya sedikit, maka otomatis para gurunya dianggap 24 jam tatap muka. Begitu juga guru terakhir yang tidak mendapatkan 24 jam tatap muka dianggap sudah memenuhi.

"Jadi, inti dari Permendikdasmen 11/2025 ini ada di kepsek yang mengatur bagaimana agar semua gurunya mendapatkan 24 jam tatap muka melalui penambahan beban kerja guru,' pungkas Temu Ismail. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan