59 Kelompok Tani di Bingin Kuning Diminta Segera Lakukan Register Ulang

Kelompok tani (Koptan).-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 59 dari total 129 kelompok tani (Koptan) di Kecamatan Bingin Kuning hingga kini belum melakukan proses register ulang.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si, kepada Radar Lebong kemarin.

Padahal, register ulang merupakan langkah penting untuk memastikan data kelompok tani tetap valid dan terdaftar secara resmi.

Menurut Reti, saat ini baru 70 kelompok tani yang tercatat telah melakukan register ulang. Sedangkan sisanya, 59 Koptan masih belum memenuhi ketentuan administrasi tersebut. 

Baca Juga: Ancaman Hukum Bagi Perusak Hutan, Ini Pesan Camat Lebong Selatan

"Kami mengharapkan 59 Koptan segera melakukan register ulang, jangan sampai nantinya tidak terdaftar," ujarnya.

Register ulang diperlukan karena masih terdapat data yang tidak sesuai, seperti ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para anggota dengan dokumen kelompok.

Selain itu, pembaruan juga bertujuan menyesuaikan data dengan luas hamparan lahan pertanian maupun perkebunan yang dikelola oleh masing-masing Koptan.

Reti menegaskan, setiap kelompok tani wajib melakukan register ulang setiap dua tahun sekali.

Dengan mematuhi ketentuan tersebut, Koptan akan tetap aktif dan mendapatkan akses program atau bantuan dari pemerintah. 

"Minimal satu kelompok berisi 20 orang dan maksimal 30 orang. Semua syarat harus dipenuhi agar data valid dan tidak menimbulkan masalah ke depan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan