KPK Periksa Tiga Direktur Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial tahun 2020.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Dharmawan Tjendra selaku Direktur PT Primalayan Teknologi Persada, Budi Darmawan Danuningrat sebagai Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita, serta Sally yang menjabat Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (jp)