PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemda, Honorer R2, R3, R4 & TMS Harus Kawal

Honorer R2/R3. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PPPK paruh waktu tergantung pemerintah daerah (pemda). Tanpa usulan pemda honorer R2, R3, R4 dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa mendapatkan NIP PPPK paruh waktu yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau agar seluruh honorer database BKN khususnya R2, R3, TMS (tidak memenuhi syarat) serta untuk mengawal itu.
"Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 kawal di masing- masing daerah agar pemda mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jangan sampai tidak memasukkan formasi karena tidak bisa diangkat ASN PPPK paruh waktu," tutur Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (13/7).
Jika semua sudah menjadi ASN PPPK penuh minimal satu tahun, tambah Nur Baitih, langkah selanjutnya ialah mendorong untuk diangkat menjadi PNS.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rakornas AP3KI dari 13 rekomendasi yang dihasilkan ada 6 poin berpihak kepada honorer R2, R3, tidak memenuhi syarat (TMS), dan R4. Adapun 6 poin tersebut sebagai berikut:
1. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
2. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.
3. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
4. Adanya solusi penyelesaian terhadap honorer yang bekerja minimal 2 tahun (R4).
5. Guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan dikembalikan ke sekolah induk.
6. Adanya kejelasan yang harus dilakukan terkait daerah yang siap secara anggaran dan formasi untuk menyelesaikan R2 dan R3 pada daerahnya, agar tidak menjadi PR ke depannya, seperti honorer K2 sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengatakan honorer database BKN dan non-database bisa diangkat PPPK paruh waktu. Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan kepada BKN untuk mendapatkan pertek NIP PPPK.
"Kalau pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa dapat NIP. Semua harus diusulkan pemda," tegas Prof. Zudan Arif. (jp)