RUU MHA Jadi Prioritas, Pimpinan Baleg dari PKB Ungkap Alasannya

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Syukri. -Dokumentasi pribadi-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Syukri menyebut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadikan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai agenda legislasi prioritas.
Hal demikian dikatakan Iman saat hadir dalam diskusi penyusunan naskah akademik RUU MHA yang dilakukan Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jakarta, Jumat (11/7).
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman, Jumat.
Legislator Fraksi PKB itu mengatakan RUU MHA menjadi rancangan aturan yang bisa melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi, sehingga menjadi prioritas parpol berkelir hijau.
Iman kemudian membeberkan alasan dasar penyusunan RUU tersebut, yakni, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Adapun, lanjut dia, pasal itu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.
Dasad berikutnya, kata Iman, Fraksi PKB memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), sehingga membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok rentan dan terpinggirkan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” lanjut legislator Dapil VII Jawa Timur itu.
Berikutnya, kata Iman, ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah.
“PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata dia.
Iman menuturkan saat ini pengaturan soal masyarakat adat diterapkan dalam berbagai undang-undang, semisal terkait kehutanan, agraria, desa, dan pesisir.
Dia mengatakan regulasi yang banyak ini memunculkan tumpang tindih kewenangan dan menghambat upaya masyarakat adat memperoleh pengakuan serta hak.
Iman mengatakan landasan Al-Qur'an yang jug membuat PKB memprioritaskan RUU MHA sebagai legislasi prioritas.
Misalnya, tertuang dalam QS Al-Ma'idah ayat 8 yang diperintahkan untuk berlaku adil ke semua golongan.