Urgensi Taat Sanad di Era Matinya Kepakaran

Fatwa Haram Sound Horeg.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fenomena matinya kepakaran dan keruntuhan adab menuntut umat Islam kembali tunduk kepada ilmu dan ulama bersanad agar akidah tetap kokoh di tengah disrupsi.
“Horeg” adalah istilah Jawa yang berarti bergerak atau bergetar hebat. Kata ini kini populer di dunia maya untuk menggambarkan situasi yang menggemparkan.
Dua peristiwa baru-baru ini menunjukkan bagaimana masyarakat mudah “horeg”, yaitu panik massal akibat informasi yang tak jelas sumbernya.
Pertama, di Jepang. Komik The Future I Saw karya Ryo Tatsuki kembali viral karena disebut “meramalkan” gempa besar pada Juli 2025. Komik ini pernah menggambarkan gempa dan tsunami yang memang benar terjadi di Fukushima pada Maret 2011.
Maka tak heran, ramalan tentang gempa baru ini membuat maskapai membatalkan penerbangan, dan wisatawan mengurungkan niat ke Jepang.
Namun, ahli seismologi Robert Geller dari Universitas Tokyo menegaskan bahwa prediksi gempa secara ilmiah pun belum bisa dilakukan secara akurat.
“Selama puluhan tahun, saya belum pernah melihat satu pun prediksi gempa yang benar,” kata dia. Sayangnya, suara ilmuwan masih kalah dari “fatwa” komikus. Jepang pun “horeg” akibat trauma masa lalu.
Kedua, di Indonesia. Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, memutuskan bahwa sound horeg hukumnya haram. Fatwa ini diperkuat MUI. KH. Muhibbul Aman Aly, Rois Syuriah PBNU, menyatakan bahwa larangan ini bukan hanya karena kebisingan, tetapi karena efek sosial seperti ikhtilat (campur laki-laki dan perempuan), pakaian tidak pantas, joget seronok, dan iring-iringan keliling kampung. Maka, yang diharamkan bukan alatnya, tapi aktivitas yang melekat padanya.
Namun, fatwa ini ditolak para pelaku usaha sound horeg. Tragisnya, sebagian penentang menghina ulama dan menyebut tidak ada ayat atau hadits yang mengharamkan sound horeg.
Di sinilah terlihat kebodohan yang akut, seolah siapa pun bebas menetapkan hukum tanpa ilmu. Padahal, ulama adalah penjaga akidah dan moral umat.
Diriwayatkan:
قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: … لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرُهُمْ وَمَنْعُهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ …
“Wajib bagi wali, pemimpin, atau siapa pun yang mampu untuk mencegah kemungkaran yang mengganggu masyarakat. Siapa yang tidak melakukannya, boleh dikenai hukuman ta‘zīr.” (Qolaidul Khoroid, juz 2 hlm. 356)
Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari pun menulis dalam At-Tanbihāt al-Wājibāt: