75 Kendaraan ODOL yang Melintas di Tol Trans Sumatera Ditindak HK dan Dishub

75 Kendaraan ODOL yang Melintas di Tol Trans Sumatera Ditindak HK dan Dishub-foto :jpnn.com-
PALEMBANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Hutama Karya (Hutama Karya) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025.
Operasi gabungan tersebut dilakukan di lima ruas tol di antaranya, yakni Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra),
Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) bekerja sama dengan Dishub dan pihak berwenang.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Presiden Prabowo Gagas Langkah Taktis Jaga Ekonomi dan Perkuat Posisi RI di AS
Berdasarkan data Kemenhub tercatat bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menerangkan operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. “Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” terang Adjib, Sabtu (28/6).
Adjib mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, di mana pada Tol Terpeka sebanyak 48 dari 11 kendaraan adalah Over Dimension Over Loading) di Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).
"Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton, tetapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut rutting dan ini mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” kata Adjib.
Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Adjib.
Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time.
"Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas," tutur Adjib.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna tol untuk mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima tanpa dimensi atau muatan berlebih.