Alhamdulillah, Gaji Ke-13 ASN PNS & PPPK Pemkot Banda Aceh Sudah Dicairkan

Ilustrasi gaji ke-13 PPPK.-foto: net-

BANDAACEH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh telah membayarkan gaji ke-13 kepada 4.784 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari 3.686 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.098 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kami cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Kamis (26/6).

Illiza mengatakan pencairan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN.

Dia berharap gaji ke-13 itu dapat digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk persiapan masuk sekolah anak-anak tahun ajaran baru.

“Karena itu memang esensi pemberian gaji ke-13," tegasnya.

Dia menyatakan bahwa gaji ke-13 tahun ini sejatinya sudah dibayarkan sejak awal Juni, hingga paling lambat bulan depan.

Namun, kata dia, gaji ke-13 itu sengaja dibayarkan pada akhir Juni agar berbarengan dengan jadwal anak-anak masuk sekolah.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di ibu kota provinsi Aceh ini.

"Semoga dengan perputaran uang yang besar ini dapat berimbas pada peningkatan perekonomian di Kota Banda Aceh," kata Illiza Sa'aduddin Djamal. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan