Eratex Djaja Bantah Ada Permohonan PKPU Dengan Tagihan Rp 1,49 Triliun

Ilustrasi palu hakim sidang PKPU.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) membantah informasi yang menyebut perusahaan telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan fantastis mencapai Rp1,49 triliun oleh CV PI.
Kubu Eratex Djaja menilai pemberitaan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Kuasa hukum Eratex Djaja, Jupryanto Purba dari Kantor Hukum Nemesio & Partners menyatakan bahwa jumlah tagihan yang sebenarnya hanya sebesar Rp1,49 miliar, bukan triliunan rupiah seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak mengalami kesulitan membayar kewajiban, karena tidak pernah merasa berutang kepada CV PI.
“Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV PI dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar,” kata Jupryanto dalam siaran persnya, Jumat (20/6).
Soal gugatan PKPU tersebut, menurut Jupryanto, terdapat indikasi kuat bahwa tagihan yang diajukan oleh CV PI merupakan hasil rekayasa.
Dia mengungkapkan dari pemeriksaan internal perusahaan, tidak ditemukan satu pun dokumen invoice, purchase order, maupun surat penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut kepada Eratex Djaja.
Pihaknya juga mempersoalkan legalitas CV PI yang menurutnya belum resmi berdiri saat transaksi yang dijadikan dasar tagihan berlangsung.
“CV PI didirikan berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 5 tertanggal 27 Desember 2024, dengan NIB dan NPWP baru terbit 28 Desember 2024. Sedangkan, invoice yang menjadi dasar atas tagihan sebesar Rp1,49 miliar itu diajukan pada periode 15 Juli 2024 hingga 14 Oktober 2024, sebelum perusahaan didirikan,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa dugaan rekayasa utang tersebut telah dilaporkan pihak Eratex ke kepolisian.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor: LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR., tanggal 22 Oktober 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Peneltian Laporan Penyelidikan ke -3 (SP2HP)., pada 15 Januari 2025 diberitahukan akan melakukan pemanggilan untuk WC sebagai pengurus CV PI," ujar dia.
Jupryanto juga menegaskan bahwa PT Eratex Djaja Tbk akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang dinilai merusak reputasi perusahaan.
“Klien kami akan menempuh upaya hukum yang tegas termasuk membuat laporan polisi atas adanya pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan oleh media-media terhadap PT Eratex Djaja Tbk karena pemberitaan tersebut telah merusak nama baik klien kami,” pungkas dia. (jp)